BERITAJITU.com - Oknum polisi yang berinisial BBLB (23) tersebut diduga menjadi bandar ekstasi menyusul ditangkapnya seorang satpam di kawasan Kuta Bali yang memiliki 35 butir ekstasi.
Oknum polisi yang berdinas di Polda Bali unit Dalmas tersebut, saat ini diduga menjadi bandar ekstasi.
Seperti dikutip mediaindonesia(dot)com, penangkapan tersebut terjadi saat polisi melakukan razia gabungan di kawasan Kuta untuk membongkar jaringan pengedar narkoba dan sejenisnya pada Sabtu (7/11). Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk soal keterlibatan seorang oknum polisi di Polda Bali.
Keterlibatan seorang oknum polisi terkuak berdasarkan pengakuan seorang satpam yang kini masih diamankan di Polda Bali. Satpam yang namanya masih dirahasiakan tersebut mengaku, puluhan butir ekstasi tersebut diperoleh dari seorang polisi dengan inisial BBLB dan saat ini sedang berdinas di Dalmas Polda Bali.
Ia mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari BBLB sejak tanggal 11 Juni 2009. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini satpam tersebut ditahan di Polda Bali. Keterangan tersangka satpam tersebut akan dijadikan dasar oleh pihak Propam Polda Bali untuk menangkap dan memeriksa oknum polisi yang berinisial BLBB.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar mengatakan, oknum polisi yang diduga terlibat akan diusut tuntas. "Bila terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat akan diproses di Propam Polda Bali sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (12/11). Ia mengakui, aparat sedang mendalami kasus tersebut.
Selama proses tersebut berlangsung, yang bersangkutan belum bisa ditahan karena belum terbukti. BLBB sempat dimintai keterangan sebagai saksi sesuai pengakuan seorang satpam, namun karena belum terbukti makanya belum bisa ditahan. Penyidik Propam tidak menahan Bripda BBLB dan untuk sementara dia dibebaskan dari tudingan. Anehnya, sampai saat ini, penyidik Propam belum melakukan tes urin apakah ada kandungan zat aditif di tubuh Bripda BBLB.
Untuk sementara, Bripda BBLB yang pernah ditarget jajaran Dit Narkoba Polda Bali yang waktu itu masih dijabat oleh Direktur Narkoba Kombes Pol Edison Panjaitan, masih aktif berdinas seperti biasa karena polisi belum menemukan bukti keterlibatan dirinya.
Sebelumnya, Bripda BBLB pernah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terlibat penganiayaan terhadap pacarnya. Hukuman yang dijalaninya hanya sampai batas 3,5 bulan dan dia pun masih aktif berdinas di Polda Bali. Bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, kasusnya akan diproses peradilan umum yakni Pengadilan Negeri Denpasar.















